Prosedur Pembuatan Work Permit

Work Permit

Pekerja yang berasal dari luar negeri dan ingin bekerja di Indonesia harus memiliki izin kerja. Dokumen yang diperlukan disebut dengan work permit. Izin kerja diberikan untuk para WNA agar dapat bekerja secara legal. Dokumen tersebut diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Proses pembuatan izin kerja cukup panjang. Banyak persyaratan yang perlu dikumpulkan supaya WNA dapat bekerja secara legal di Indonesia.

Alur Pembuatan Work Permit Berdasarkan Regulasi Terbaru


Regulasi terbaru mengenai work permit diatur dalam Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018 mengenai penggunaan tenaga kerja asing. Regulasi terbaru mulai berlaku sejak 11 Juli 2018. Proses mendapatkan izin kerja di Indonesia akan dijelaskan sebagai berikut.

  1. Menyiapkan RPTKA
    RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) merupakan dokumen pertama yang diperlukan untuk menerbitkan izin kerja WNA. RPTKA dapat diurus melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Sebelumnya, RPTKA wajib disiapkan oleh semua WNA yang akan bekerja di Indonesia. Namun, sejak regulasi baru diterapkan, WNA yang melamar posisi direktur atau komisioner tidak perlu menyiapkan RPTKA.
  2. Notifikasi
    Setelah mengumpulkan RPTKA dan melakukan interview dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, WNA pelamar akan menunggu terlebih dulu. Notifikasi merupakan pengganti pre-IMTA atau pre-work permit. Dalam notifikasi, WNA pelamar akan mendapatkan informasi keputusan mengenai lama WNA tersebut akan tinggal dan bekerja di Indonesia.
  3. Pembayaran
    Penerbitan izin kerja akan dilaksanakan setelah WNA pelamar membayar kompensasi yang disebut dengan DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing). Pembayaran dilakukan di awal dan setiap bulan. Proses pembayaran dilakukan pada masa penerbitan notifikasi. Saat ini, proses pembayaran dibuat lebih sederhana. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi menggabung proses pembayaran VITAS dan DKP-TKA untuk memudahkan WNA pelamar dan mempercepat proses pembuatan izin kerja.
  4. Pengumpulan data
    Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi membutuhkan data WNA pelamar. Data yang diperlukan salah satunya adalah mengumpulkan biometrik seperti sidik jari dan foto. Pengumpulan data ini dilakukan di Indonesia. WNA pelamar harus hadir sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan. Penggunaan data biometrik menunjukkan bahwa work permit yang diterbitkan adalah dokumen resmi yang dibuat khusus untuk 1 orang saja. Sehingga dokumen tersebut tidak dapat dipalsukan dan dipindahtangankan. Pada regulasi lama, WNA pelamar harus mengumpulkan berbagai dokumen terkait hidup di Indonesia sebagai pendaftaran penduduk. Di regulasi baru, dokumen-dokumen tersebut digunakan sebagai persyaratan ITAS.
  5. Mendapatkan VITAS dan Izin Kerja
    Setelah proses pembayaran dilakukan, WNA pelamar akan mendapatkan VITAS dan izin kerja. Kedua dokumen ini diperoleh berdasarkan proses yang dibuat lebih cepat. Masa berlaku VITAS menyesuaikan dengan regulasi yang ada, sedangkan masa berlaku izin kerja sesuai dengan kesepakatan antara WNA pelamar dengan perusahaan tempat dia melamar. Proses dari awal sampai mendapatkan 2 dokumen ini membutuhkan kira-kira 3 minggu.

Setelah regulasi baru diterapkan, cara perpanjangan yang dilakukan oleh TKA cukup dengan membayar DKP-TKA pada tahun kedua. Tagihan akan dikirimkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi 1 bulan sebelum notifikasi kedaluwarsa. Bagi TKA yang memiliki work permit kurang dari 2 tahun, maka TKA tersebut harus memperbarui atau memperpanjang izin kerja maksimal 2 bulan sebelum izin kerja kedaluwarsa. Apabila Anda merupakan WNA pelamar yang membutuhkan izin kerja di Indonesia tetapi masih belum memahami atau tidak memiliki waktu, tersedia banyak jasa pembuatan izin kerja. Salah satunya adalah Permitindo. Informasi lebih lanjut, sila kunjungi permitindo.com.

Copyright ©